Friday, June 14, 2013

Analisa Jurnal dengan Tema Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Nama : Subekti
NPM : 26211907
Kelas : 2EB04

Pada postingan saya kali ini, saya ingin berbagi informasi mengenai hasil analisa suatu jurnal yang berkaitan dengan tema Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Postingan ini saya buat untuk memenuhi tugas softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi 2013. Jurnal yang akan saya analisa yaitu berjudul “Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi” yang ditulis oleh Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanto pada tahun 2010 yang bersumber dari Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (http://www.mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274/129 ).
Berikut ini adalah hasil analisa saya terhadap jurnal yang saya pilih tersebut :

A.    Pengertian Pailit
Didalam jurnal tersebut penulis menjelaskan mengenai pengertian kepailitan terlebih dahulu pada point Latar Belakang Masalah. Berikut adalah pengertian kepailitan berdasarkan penulis jurnal :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya di lakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim pengawas.”
Jadi, pada pernyataan tersebut maksudnya kepailitan itu ialah suatu sitaan seluruh kekayaan debitor dengan tujuan untuk membagikan hartanya untuk membayar utang-utang debitor kepada kreditornya secara imbang.

B.     Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Didalam jurnal tersebut penulis menulis bahwa Kepailitan di lakukan terhadap
1.      Debitor menolak melakukan pembayaran
2.      Memiliki lebih dari satu kreditor
3.   Debitor (baik individu, usaha bersama, maupun badan hokum) yang tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor dan atau debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya.
Penulis juga menjelaskan maksud dari “keadaan berhenti membayar utang-utangnya” berdasarkan beberapa putusan yurisprudensi yang dijelaskan didalam jurnal. Akan tetapi disini saya tidak akan menjelaskan secara detail mengenai putusan yurispudensi tersebut. Saya akan menjelaskan secara singkat mengenai hal tersebut. Berdasarkan berbagai yurispudensi dapat diketahui bahwa unsure-unsur keadaan berhenti membayar, yaitu:
1.      Debitor tidak berprestasi, baik prestasi yang berupa uang maupun barang.
2.      Ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa ada utang yang telah jatuh tempo namun belum dibayar.

C.     Putusan Pernyataan Pailit
Dalam menjatuhkan putusan pernyataan pailit, hakim mengacu secara mutlak ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 didasarkan pertimbangan bahwa kepailitan adalah suatu permohonan pernyataan pailit, sehingga hakim hanya bertugas memeriksa dan menerapkan hukumnya saja, apakah perkara telah memenuhi syarat-syarat kepailitan atau belum. Majelis hakim hanya memperhatikan aspek hokum tanpa mempertimbangka aspek lain, termasuk tingkat kesehatan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Apabila perkara terbukti memenuhi unsure kepailitan maka tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk tidak menjatuhkan putusan pernyataan pailit pada perusahaan yang bersangkutan.