Friday, March 15, 2013

Yayasan Nurul Hayat

A. Landasan Teori Yayasan Nurul Hayat
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.

LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Yayasan ini berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.

VISI
Mengabdi pada Allah dengan membangun Ummat

MISI
Menebar kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang Dakwah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.

MOTTO
"SEJUK UNTUK SEMUA"
Nurul Hayat Sejuk Untuk Semua adalah sebuah tekad agar dimanapun Nurul Hayat berada harus selalu menghadirkan kesejukan bagi sekitarnya. Sejuk Untuk Semua juga penegasan bahwa NH secara organisasi tidak berafiliasi dengan suatu paham atau golongan tertentu sehingga diharapkan Nurul Hayat dapat diterima dan memberi kemanfaatan untuk golongan manapun dan dimanapun.
SEJUK UNTUK SEMUA adalah misi qurani untuk menjadi Rahmatan lil 'Alamiin. Yaitu berdakwah Islam menggunakan hikmah dan perkataan yang baik (mau'idzah hasanah), serta tolong menolong dalam kebaikan.

Unit usaha Nurul Hayat yang dijalankan saat ini antara lain :

1. AQIQOH SIAP SAJI

2. KATERING

3. PERCETAKAN

4. TOUR & TRAVEL

5. MAJALAH ANAK

6. APOTEK

7. TOKO HERBAL

Kantor Pusat Yayasan Nurul Hayat

Nama : YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA

Alamat : Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya

Tahun Berdiri : Tahun 2001

Bidang : Sosial, Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi

B. Aspek Hukum Yang Sudah Di Dapat Untuk Yayasan Nurul Hayat

1. Akta Notaris Ariyani S.H. Notaris Surabaya nomor. 9-IX-2001

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 03 Oktober 2007 Nomor: C-3242. HT. 01.02.TH 2007

3. Surat Keterangan Tedaftar Bakesbangpol Jawa Timur Nomor: 84/VIII/LSM/2009

4. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial Kota Surabaya Nomor: 460/1539/436.15/2009

5. Surat Keterangan Depkes Nomor: 503.443.51/JB-086IB/436.6. VIII/2012

6. Sertifikat Halal MUI Nomor : 07160008800510 dan Nomor : 07020008790510

C. Prosedur Pembuatan Yayasan dan Aspek Hukumnya

1. Menentukan nama yayasan yang akan didirikan, yaitu Yayasan Nurul Hayat
2. Menyusun Anggaran Dasar
3. Menentukan badan pendiri lembaga
4. Menentukan badan pengurus awal
5. Kemudian menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Yayasan yaitu Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, kemudian menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Menyiapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan. Untuk pembuatan NPWP datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Setelah itu yayasan telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, yayasan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) di Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Berhubung Yayasan Nurul Hayat mempunyai usaha di bidang Catering maka Yayasan mempunyai sertifikat halal dari MUI. Cara memperoleh sertifikatnya pertama mengambil formulir isian dari LPM PM MUI. Kedua Pengisian formulir dilampiri dokumen-dokumen terkait. Ketiga Pengajuan formulir (Untuk soal ini, katanya jangan sampai melakukan penyogokan, karena bisa berakibat fatal). Dan ke empat LMP MUI akan meneliti kandungan bahan utama (misalnya kandungan protein hewani), bumbu-bumbu (seasoning), bahan pewarna (kalau ada) dan flavour. Sedangkan yang soal packaging, biasanya melibatkan Departemen Kesehatan.

D. Manfaat Aspek Hukum Yang Sudah Didapat

1. Akta notaris sebagai sebuah akta otentik memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan pembuktian tertulis, berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip dari negara hukum, selain dapat menjamin kepastian hukum, akta notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa.
2. Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM RI berfungsi untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum.
3. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial berfungsi untuk mendapatkan pengakuan dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar.
4. Surat Keterangan dari Depkes dan MUI berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat dan lingkungan atas usaha yang di dirikan berdasarkan keputusan Departemen Kesehatan dan juga mendapatkan Sertifikat Halal dari pihak MUI.

FOTO :







Sumber : 
wawancara pihak Yayasan Nurul Hayat Cabang Depok

Note :
Tugas Kelompok 2EB04
1. Desty Sri Anggraini ( 21211914 )
   http://destyanggraini.blogspot.com/
2. Fanny Hidayati ( 22211686 )
   http://fannyhidayatiyhadha.blogspot.com/
3. Subekti ( 26211907 )
   http://subekti1105.blogspot.com/
4. Wahyu Puji Astuty ( 27211336 )
   http://wpuji.blogspot.com/