Friday, June 14, 2013

Analisa Jurnal dengan Tema Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Nama : Subekti
NPM : 26211907
Kelas : 2EB04

Pada postingan saya kali ini, saya ingin berbagi informasi mengenai hasil analisa suatu jurnal yang berkaitan dengan tema Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Postingan ini saya buat untuk memenuhi tugas softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi 2013. Jurnal yang akan saya analisa yaitu berjudul “Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi” yang ditulis oleh Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanto pada tahun 2010 yang bersumber dari Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (http://www.mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274/129 ).
Berikut ini adalah hasil analisa saya terhadap jurnal yang saya pilih tersebut :

A.    Pengertian Pailit
Didalam jurnal tersebut penulis menjelaskan mengenai pengertian kepailitan terlebih dahulu pada point Latar Belakang Masalah. Berikut adalah pengertian kepailitan berdasarkan penulis jurnal :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya di lakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim pengawas.”
Jadi, pada pernyataan tersebut maksudnya kepailitan itu ialah suatu sitaan seluruh kekayaan debitor dengan tujuan untuk membagikan hartanya untuk membayar utang-utang debitor kepada kreditornya secara imbang.

B.     Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Didalam jurnal tersebut penulis menulis bahwa Kepailitan di lakukan terhadap
1.      Debitor menolak melakukan pembayaran
2.      Memiliki lebih dari satu kreditor
3.   Debitor (baik individu, usaha bersama, maupun badan hokum) yang tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor dan atau debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya.
Penulis juga menjelaskan maksud dari “keadaan berhenti membayar utang-utangnya” berdasarkan beberapa putusan yurisprudensi yang dijelaskan didalam jurnal. Akan tetapi disini saya tidak akan menjelaskan secara detail mengenai putusan yurispudensi tersebut. Saya akan menjelaskan secara singkat mengenai hal tersebut. Berdasarkan berbagai yurispudensi dapat diketahui bahwa unsure-unsur keadaan berhenti membayar, yaitu:
1.      Debitor tidak berprestasi, baik prestasi yang berupa uang maupun barang.
2.      Ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa ada utang yang telah jatuh tempo namun belum dibayar.

C.     Putusan Pernyataan Pailit
Dalam menjatuhkan putusan pernyataan pailit, hakim mengacu secara mutlak ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 didasarkan pertimbangan bahwa kepailitan adalah suatu permohonan pernyataan pailit, sehingga hakim hanya bertugas memeriksa dan menerapkan hukumnya saja, apakah perkara telah memenuhi syarat-syarat kepailitan atau belum. Majelis hakim hanya memperhatikan aspek hokum tanpa mempertimbangka aspek lain, termasuk tingkat kesehatan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Apabila perkara terbukti memenuhi unsure kepailitan maka tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk tidak menjatuhkan putusan pernyataan pailit pada perusahaan yang bersangkutan.

Friday, March 15, 2013

Yayasan Nurul Hayat

A. Landasan Teori Yayasan Nurul Hayat
YAYASAN NURUL HAYAT berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.

LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Yayasan ini berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.

VISI
Mengabdi pada Allah dengan membangun Ummat

MISI
Menebar kemanfaatan dan pemberdayaan di bidang Dakwah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.

MOTTO
"SEJUK UNTUK SEMUA"
Nurul Hayat Sejuk Untuk Semua adalah sebuah tekad agar dimanapun Nurul Hayat berada harus selalu menghadirkan kesejukan bagi sekitarnya. Sejuk Untuk Semua juga penegasan bahwa NH secara organisasi tidak berafiliasi dengan suatu paham atau golongan tertentu sehingga diharapkan Nurul Hayat dapat diterima dan memberi kemanfaatan untuk golongan manapun dan dimanapun.
SEJUK UNTUK SEMUA adalah misi qurani untuk menjadi Rahmatan lil 'Alamiin. Yaitu berdakwah Islam menggunakan hikmah dan perkataan yang baik (mau'idzah hasanah), serta tolong menolong dalam kebaikan.

Unit usaha Nurul Hayat yang dijalankan saat ini antara lain :

1. AQIQOH SIAP SAJI

2. KATERING

3. PERCETAKAN

4. TOUR & TRAVEL

5. MAJALAH ANAK

6. APOTEK

7. TOKO HERBAL

Kantor Pusat Yayasan Nurul Hayat

Nama : YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA

Alamat : Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Surabaya

Tahun Berdiri : Tahun 2001

Bidang : Sosial, Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi

B. Aspek Hukum Yang Sudah Di Dapat Untuk Yayasan Nurul Hayat

1. Akta Notaris Ariyani S.H. Notaris Surabaya nomor. 9-IX-2001

2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 03 Oktober 2007 Nomor: C-3242. HT. 01.02.TH 2007

3. Surat Keterangan Tedaftar Bakesbangpol Jawa Timur Nomor: 84/VIII/LSM/2009

4. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial Kota Surabaya Nomor: 460/1539/436.15/2009

5. Surat Keterangan Depkes Nomor: 503.443.51/JB-086IB/436.6. VIII/2012

6. Sertifikat Halal MUI Nomor : 07160008800510 dan Nomor : 07020008790510

C. Prosedur Pembuatan Yayasan dan Aspek Hukumnya

1. Menentukan nama yayasan yang akan didirikan, yaitu Yayasan Nurul Hayat
2. Menyusun Anggaran Dasar
3. Menentukan badan pendiri lembaga
4. Menentukan badan pengurus awal
5. Kemudian menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Yayasan yaitu Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, kemudian menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Menyiapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan. Untuk pembuatan NPWP datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Setelah itu yayasan telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, yayasan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) di Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Berhubung Yayasan Nurul Hayat mempunyai usaha di bidang Catering maka Yayasan mempunyai sertifikat halal dari MUI. Cara memperoleh sertifikatnya pertama mengambil formulir isian dari LPM PM MUI. Kedua Pengisian formulir dilampiri dokumen-dokumen terkait. Ketiga Pengajuan formulir (Untuk soal ini, katanya jangan sampai melakukan penyogokan, karena bisa berakibat fatal). Dan ke empat LMP MUI akan meneliti kandungan bahan utama (misalnya kandungan protein hewani), bumbu-bumbu (seasoning), bahan pewarna (kalau ada) dan flavour. Sedangkan yang soal packaging, biasanya melibatkan Departemen Kesehatan.

D. Manfaat Aspek Hukum Yang Sudah Didapat

1. Akta notaris sebagai sebuah akta otentik memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebutuhan akan pembuktian tertulis, berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip dari negara hukum, selain dapat menjamin kepastian hukum, akta notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa.
2. Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM RI berfungsi untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum.
3. Surat Tanda Pendaftaran Dinas Sosial berfungsi untuk mendapatkan pengakuan dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar.
4. Surat Keterangan dari Depkes dan MUI berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat dan lingkungan atas usaha yang di dirikan berdasarkan keputusan Departemen Kesehatan dan juga mendapatkan Sertifikat Halal dari pihak MUI.

FOTO :







Sumber : 
wawancara pihak Yayasan Nurul Hayat Cabang Depok

Note :
Tugas Kelompok 2EB04
1. Desty Sri Anggraini ( 21211914 )
   http://destyanggraini.blogspot.com/
2. Fanny Hidayati ( 22211686 )
   http://fannyhidayatiyhadha.blogspot.com/
3. Subekti ( 26211907 )
   http://subekti1105.blogspot.com/
4. Wahyu Puji Astuty ( 27211336 )
   http://wpuji.blogspot.com/

Saturday, January 12, 2013

Ekonomi Koperasi Bulan Ke 4


1.   EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN 

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

               
 Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan

pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara

membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya


(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA


• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:


1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha


2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

C. Produktivitas Koperasi


                Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

D. Analisis Laporan Koperasi

               
 Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

2.   PERANAN KOPERASI                          
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.


Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:



·                     Perusahaan adalah pengambil harga

Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.


·                     Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)

Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.


·                     Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar

Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.


·                     Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar

Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar


·                     Terdapat banyak perusahaan di pasar

Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). 

Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.


Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. 

Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik

Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.


ciri-cirinya sebagai berikut:



·                      Adanya penjual yang banyak
                                                                                            
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.


·                     Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
                                                                             
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.


·                     Persaingan promosi penjualan sangat aktif

Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.


·                     Keluar masuk industry relative mudah

Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.


·                     Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga

Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.


3.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi


Ciri-ciri pasar monopsomi



·                     Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.

Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.


4.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli


Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.

Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :


·                     Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda

Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.


·                     Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat

Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.


·                     Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan

Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba 
penjualan.


sumber :


Thursday, January 3, 2013

Ekonomi Koperasi Bulan Ke-3

I. MODAL KOPERASI
A.    Permodalan Koperasi
      ·         Pola Investasi
            Kita tentu mengenal istilah investasi. Sebagian besar perusahaan memerlukan investasi baik dari pihak dalam maupun luar organisasi, begitu pula dengan koperasi. Investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Dalam memutuskan investasi ada kaidah-kaidah yang harus dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut. Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi. 
      ·         Sumber – sumber modal koperasi
            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. 
a.       Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
      -         Simpanan Pokok
      -         Simpanan Wajib
      -         Simpanan Sukarela 
      -         Modal sendiri
b.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
      -         Modal Sendiri (equity capital)
      -         Modal pinjaman ( debt capital) 
1.      Modal sendiri (equity capital):
      a.       simpanan pokok
      b.      simpanan wajib
      c.       dana cadangan
      d.      donasi / hibah
2.      Modal pinjaman (debt capital) :
      a.       Anggota
      b.      koperasi lainnya
      c.       bank atau lembaga keuangan lainnya
      d.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
3.      Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena
      a.       alasan kepemilikan
      b.      alasan ekonomi
      c.       alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
a.       anggota
b.      pengurus
c.       pemerintah
      ·         Distribusi Cadangan Koperasi
         Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan :    -         memenuhi kewajiban tertentu
                    -         meningkatkan jumlah operating capital 
                    -         sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
                    -         perluasan usaha 
B.    Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
      1)      Pengertian dan Dasar SHU
            Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Prinsip Dasar SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai

 2)      Fungsi Distribusi SHU
       SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
       1.      Dana cadangan.
       2.      Dana pendidikan.
       3.      Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
       4.      SHU bagian anggota.
       5.      Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota
II. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
     A.    Koperasi Konsumen
                 Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
     B.     Koperasi Produsen
         Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
     C.    Koperasi Produksi
         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
      D.    Koperasi Primer dan Sekunder
      Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
III. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
      A.    Dilihat dari sisi anggota
                        ·         Efek-efek ekonomis koperasi
                        ·         Efek harga dan efek biaya
                        ·         Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
                        ·         Penyajian dan analisis neraca pelayanan
                  B.     Efek – efek ekonomis koperasi
                        Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1        Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2   Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
      C.    Efek harga dan efek biaya
         Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
        D.    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
              Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
          E.     Penyajian dan analisis neraca pelayanan
               Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2012/03/04/03121653/Investasi.ala.Koperasi
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+5.+SHU.p...
http://www.kopindo.co.id
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasidilih...