Nama : Subekti
NPM : 26211907
Kelas : 2EB04
Pada postingan saya kali ini, saya ingin berbagi informasi mengenai hasil analisa suatu jurnal yang berkaitan dengan tema Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Postingan ini saya buat untuk memenuhi tugas softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi di Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi 2013. Jurnal yang akan saya analisa yaitu berjudul “Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi” yang ditulis oleh Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanto pada tahun 2010 yang bersumber dari Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (http://www.mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/274/129 ).
Berikut
ini adalah hasil analisa saya terhadap jurnal yang saya pilih tersebut :
A. Pengertian Pailit
Didalam
jurnal tersebut penulis menjelaskan mengenai pengertian kepailitan terlebih dahulu
pada point Latar Belakang Masalah. Berikut adalah pengertian kepailitan berdasarkan
penulis jurnal :
“Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya di lakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim pengawas.”
Jadi,
pada pernyataan tersebut maksudnya kepailitan itu ialah suatu sitaan seluruh
kekayaan debitor dengan tujuan untuk membagikan hartanya untuk membayar
utang-utang debitor kepada kreditornya secara imbang.
B. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Didalam
jurnal tersebut penulis menulis bahwa Kepailitan di lakukan terhadap
1. Debitor
menolak melakukan pembayaran
2. Memiliki
lebih dari satu kreditor
3. Debitor
(baik individu, usaha bersama, maupun badan hokum) yang tidak mampu membayar
utang-utangnya kepada para kreditor dan atau debitor yang berada dalam keadaan
berhenti membayar utang-utangnya.
Penulis
juga menjelaskan maksud dari “keadaan berhenti membayar utang-utangnya”
berdasarkan beberapa putusan yurisprudensi yang dijelaskan didalam jurnal. Akan
tetapi disini saya tidak akan menjelaskan secara detail mengenai putusan
yurispudensi tersebut. Saya akan menjelaskan secara singkat mengenai hal
tersebut. Berdasarkan berbagai yurispudensi dapat diketahui bahwa unsure-unsur
keadaan berhenti membayar, yaitu:
1. Debitor
tidak berprestasi, baik prestasi yang berupa uang maupun barang.
2. Ada
bukti nyata yang menunjukkan bahwa ada utang yang telah jatuh tempo namun belum
dibayar.
C. Putusan Pernyataan Pailit
Dalam
menjatuhkan putusan pernyataan pailit, hakim mengacu secara mutlak ketentuan
dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 didasarkan pertimbangan bahwa kepailitan
adalah suatu permohonan pernyataan pailit, sehingga hakim hanya bertugas
memeriksa dan menerapkan hukumnya saja, apakah perkara telah memenuhi
syarat-syarat kepailitan atau belum. Majelis hakim hanya memperhatikan aspek hokum
tanpa mempertimbangka aspek lain, termasuk tingkat kesehatan keuangan
perusahaan yang bersangkutan. Apabila perkara terbukti memenuhi unsure kepailitan
maka tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk tidak menjatuhkan putusan
pernyataan pailit pada perusahaan yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment