Tuesday, March 6, 2012

5. Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

4. PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Menurut Bintoro Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Tujuan Perencanaan :
1.  Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2.  Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3.  Mengetahaui struktur organisasinya
4.  Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5.  Memimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif 
6.  Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7.  Menyerasikan dan memadukan beberapa subkegiatan
8.  Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9.  Mengarahkan pada pencapaian tujuan 
10. Menghemat biaya, tenaga dan waktu

Manfaat Perencanaan
Adapun manfaat dari perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :
1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/04/perencanaan-pembangunan.html

Dokumen perencanaan
1.                  Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
2.                  Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
3.                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4.                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
5.                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6.                  Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7.                  Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8.                  Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.                  Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

SUMBER:  http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional

No comments:

Post a Comment