A.
KONSEP
KOPERASI
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
UNSUR-UNSUR POSITIF
KONSEP KOPERASI BARAT
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama
anggota, dengan saling membantu dan
saling menguntungkan
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
3. Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yangtelah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA
·
Promosi kegiatan ekonomi
anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA
·
Pengembangan kondisi sosial
ekonomi
·
Sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialiame untuk mencapai tujuan
– tujuan sistem sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan konsep negara berkembang
dengan konsep sosialis ;
·
Konsep sosialis ; tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang ; tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Dari
ketiga hal diatas mempunyai pengaruh yang cukup besar dan menjiwai, karena
keterkaitan ketiga hal tersebut penting dalam terwujudnya perekonomian baik
teori maupun praktiknya.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/ Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberaslisme dan
Komunisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
2. Aliran Koperasi
1.
Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick, Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
2.
Aliran Sosialis
Aliran Sosialis, Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur
dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran ( Commonweatlh )
Aliran Persemakmuran
(commonwealth), Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
·
School of Modified Capitalism / School
of Competitive Yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
·
The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
·
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah lahirnya Koperasi
a.
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
b.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
c.
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d.
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
e.
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
a. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
c. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
d.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
e.
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
f. 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
g.
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
h. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
SUMBER :
SUMBER :
No comments:
Post a Comment