I.
TUGAS & WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
A.
Pengurus
Tugas :
1.
mengelola
Koperasi dan usahanya;
2.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
3.
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
4.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang :
1.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
2.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
4.
mengangkat
pengelola.
Tanggung Jawab :
1.
pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya;
2.
dapat
dituntut oleh penuntut umum;
3.
bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
B.
Pengawas
Tugas :
1.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
3.
merahasiakan
hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
1.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
2.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
II.
PENGERTIAN ISI, CARA, MENYUSUN ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
2.1 Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan
pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha,
kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi
sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi. Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam
rapat pembentukan koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam
anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar
dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan.
2.2 Tujuan
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada
tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang
dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam
pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi
rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan
lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya;
anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
2.3 Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1. menjamin ketertiban organisasi, karena dalam
anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari
alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; mencegah adanya kesewenang-wenangan
dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus,
pengawas, dan karyawan koperasi;
2. sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi,
misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus
selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta
tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
2.4 Isi
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam
Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1. nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan
koperasi;
2. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3. ketentuan mengenai keanggotaan;
4. ketentuan mengenai rapat anggota;
5. ketentuan mengenai pengelolaan;
6. ketentuan mengenai permodalan;
7. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9. ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya
berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran
dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
III.
TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia
ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum pemilik modal
(kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan
penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan
memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan
yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi
masyarakat ekonomi lemah.
A.
Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia
masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini
merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan
juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang
saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan
keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di
Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang
kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga
sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari
tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan
keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI
membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah
Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
B.
Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966
segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang
Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan
ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung
dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan
usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan
pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
IV.
MEKANISME KERJA KOPERASI
A. Secara Umum :
Pasar
merupakan mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dantelah
berlangsung sejak peradaban awal manusia. Di pasar, kita akan menjumpaibanyak
penjual yang menawarkan berbagai macam barang, baik hasil pertanian,maupun hasil industri. Selain itu, kita akan banyak menjumpai orang dengantujuan
berbelanja yang berbeda pula. Dari hanya untuk memenuhi kebutuhannya(mengkonsumsi), untuk dijual kembali (distribusi)
sampai untuk diolah kembalikemudian dijual (produksi). Selanjutnya, di antar pembeli dan penjual tersebusering
kali terjadi tawar menawar yang diakhiri dengan transaksi jual beli.Secara sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yangmenyatakan antara oembeli dan pejual harus bertemu secara langsung untukmengadakan
interaksi jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnyabenar karena seiring kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengansurat. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara
langsung, mereka dapat sajaberada di tempat yang berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam prosespembentukan
pasar, hanya dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yangdiperjualbelikan serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Mekanisme pasar akan berfungsi secara maximal
jika pasar tersebut memenuhi syarat²:
1.
Adanya
kebutuhan atau permintaan akan barang dan jasa.
2.
Ada
komoditi produk atau barang dan jasa yang diperdagangkan
3.
Adanya
transaksi antara penjual barang dan jasa dengan pihak konsumen atau pembeli.
4.
Adanya
harga yang merupakan nilai dari komoditi atau produk yang diperjualbelikan atau
diperdagangkan.
V.
PROSES
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi
oleh :
1.
Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2.
Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3.
Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor ,
Yaitu :
a)
Partisipasi
anggota
b)
Profesionalisme
manajemen
c)
Faktor
Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor ,
Yaitu :
a)
Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
b)
Karakter
dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi
anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
A. Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1.
Sebagai
pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,
evaluasi dan pengawasan.
2.
Sebagai
pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.
Sebagai
pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya.
VI.
ORGANISASI SEBAGAI SUATU
SISTEM
Sistem adalah elemen atau unsure yang merupakan satu kesatuan
yang utuh yang saling membutuhkan, saling ketergantungan, saling bekerja sama,
dan saling keterkaitan agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Adapun unsur dan elemen itu adalah
1. Input
2. Process
3. Output
4. Impact
5. Outcome
2. Process
3. Output
4. Impact
5. Outcome
Input, process, and output ada di dalam organisasi
Impact and outcome ada di luar organisasi
Impact and outcome ada di luar organisasi
Kita akan membahas 3 hal saja yaitu input,proses, dan output :
1.
Input
Input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi
untuk dapat terjadinya ouput.
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan)
Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan)
Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas
2.
Proses
Proses adalah bagaimana mengelola dan mengatur input sebagai
fungsi objek manajemen melalui planning (perencanaan), organizing
(pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan)
sehingga menghasilkan output yang bagus.
3.
Output
Output adalah implementasi (hasil) daripada proses
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas
VII.
MODEL-MODEL MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga
yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi
terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar
mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono
Sagir, sistem manajemen di lembaga
koperasi harus
mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut
dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota
biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar mengatakan
bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat
Anggota, Pengurus,
dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan
fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi
kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one
man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen
koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat
mahal.
Terakhir, ditinjau dan
sudut pandang gaya manajemen (management
style),
manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana
posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki
manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,
kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara
bersama (shared
decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
b.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
d.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment