Tuesday, October 30, 2012

Ekonomi Koperasi Bulan Ke 2


I.                   TUGAS & WEWENANG  DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI
A.    Pengurus

Tugas :
1.      mengelola Koperasi dan usahanya;
2.      mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
3.      menyelenggarakan Rapat Anggota;
4.      mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5.      menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6.      memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang :
1.      mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
2.      memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3.      melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
4.      mengangkat pengelola.

Tanggung Jawab :
1.      pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
2.      dapat dituntut oleh penuntut umum;
3.      bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

B.     Pengawas

Tugas :
1.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
3.      merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;

Kewenangan:
1.      meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
2.      mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

II.                PENGERTIAN ISI, CARA, MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
2.1  Pengertian

Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.      memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.      tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

2.2  Tujuan

Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.       untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.

2.3  Kegunaan

Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.      sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.

2.4   Isi

Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
1.      nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
2.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3.      ketentuan mengenai keanggotaan;
4.      ketentuan mengenai rapat anggota;
5.      ketentuan mengenai pengelolaan;
6.      ketentuan mengenai permodalan;
7.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
9.      ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.


III.             TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.

A.    Koperasi Masa Orde Lama
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

B.     Koperasi Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.


IV.             MEKANISME KERJA KOPERASI

A.    Secara Umum :

Pasar merupakan mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dantelah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Di pasar, kita akan menjumpaibanyak penjual yang menawarkan berbagai macam barang, baik hasil pertanian,maupun hasil industri. Selain itu, kita akan banyak menjumpai orang dengantujuan berbelanja yang berbeda pula. Dari hanya untuk memenuhi kebutuhannya(mengkonsumsi), untuk dijual kembali (distribusi) sampai untuk diolah kembalikemudian dijual (produksi). Selanjutnya, di antar pembeli dan penjual tersebusering kali terjadi tawar menawar yang diakhiri dengan transaksi jual beli.Secara sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yangmenyatakan antara oembeli dan pejual harus bertemu secara langsung untukmengadakan interaksi jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnyabenar karena seiring kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengansurat. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, mereka dapat sajaberada di tempat yang berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam prosespembentukan pasar, hanya dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yangdiperjualbelikan serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Mekanisme pasar akan berfungsi secara maximal jika pasar tersebut memenuhi syarat²:
1.      Adanya kebutuhan atau permintaan akan barang dan jasa.
2.      Ada komoditi produk atau barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Adanya transaksi antara penjual barang dan jasa dengan pihak konsumen atau pembeli.
4.      Adanya harga yang merupakan nilai dari komoditi atau produk yang diperjualbelikan atau diperdagangkan.

V.                PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.    Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2.    Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3.    Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a)    Partisipasi anggota
b)    Profesionalisme manajemen
c)    Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a)    Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
b)    Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

A. Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1.    Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan.
2.    Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.    Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya.

VI.             ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah elemen atau unsure yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang saling membutuhkan, saling ketergantungan, saling bekerja sama, dan saling keterkaitan agar tujuan organisasi dapat tercapai.
Adapun unsur dan elemen itu adalah
1.    Input
2.    Process
3.    Output
4.    Impact
5.    Outcome
Input, process, and output ada di dalam organisasi
Impact and outcome ada di luar organisasi
Kita akan membahas 3 hal saja yaitu input,proses, dan output :
1.      Input
Input adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk dapat terjadinya ouput.
Contoh : Sumber daya (man, money, method, material, machine) ; infrastruktur (bangunan-bangunan)
Input juga menyangkut kualitas dan kuantitas yang jelas

2.      Proses
Proses adalah bagaimana mengelola dan mengatur input sebagai fungsi objek manajemen melalui planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan) sehingga menghasilkan output yang bagus.

3.      Output
Output adalah implementasi (hasil) daripada proses
Contoh : acara terlaksana dengan baik, peserta puas

VII.          MODEL-MODEL MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian  juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan. 
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,  manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi  yang mendorong para karyawan agar
mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir,  sistem manajemen di lembaga koperasi harus
mengarah kepada manajemen partisipatif yang  di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi  (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga  sudut pandang, yaitu  organisasi, proses, dan gaya  (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus,
dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan  antara fungsi organisasi dengan
fungsi manajemen.  Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi  dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang  gaya manajemen (management style),
manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana
posisi anggota ditempatkan  sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki
manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. 
Telah diuraikan sebelumnya bahwa,  watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi  yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan  (decision area)  yang berbeda,
kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama  (shared
decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing  unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.       Rapat Anggota  merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus  dipilih dan diberhentikan oleh  rapat anggota. Dengan demikian,
Pengurus dapat dikatakart sebagai  pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.       Pengawas  mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.  Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.      Pengelola  adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha  (managing director)  dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

SUMBER :





No comments:

Post a Comment