I. MODAL
KOPERASI
A. Permodalan Koperasi
·
Pola
Investasi
Kita tentu mengenal istilah investasi. Sebagian
besar perusahaan memerlukan investasi baik dari pihak dalam maupun luar
organisasi, begitu pula dengan koperasi. Investasi merupakan tindakan untuk
memproduktifkan dana. Dalam memutuskan investasi ada kaidah-kaidah yang harus
dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika investasi dan kewajaran
imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para pengurusnya, termasuk izin
yang dimiliki lembaga tersebut. Jika kaidah dasar seperti itu tidak bisa
dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu mempertimbangkan rencana
menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku bergerak di bidang investasi.
·
Sumber
– sumber modal koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang &
modal jangka pendek.
a. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal sendiri
b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
-
Modal Sendiri (equity
capital)
-
Modal pinjaman ( debt
capital)
1. Modal sendiri (equity capital):
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. donasi / hibah
a. simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. donasi / hibah
2. Modal pinjaman (debt capital) :
a. Anggota
b. koperasi lainnya
c. bank atau lembaga keuangan lainnya
d. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
a. Anggota
b. koperasi lainnya
c. bank atau lembaga keuangan lainnya
d. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
3. Modal koperasi yang utama adalah dari anggota
karena
a. alasan kepemilikan
b. alasan ekonomi
c. alasan resiko
a. alasan kepemilikan
b. alasan ekonomi
c. alasan resiko
Yang dapat melakukan
pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
a. anggota
b. pengurus
c. pemerintah
· Distribusi Cadangan Koperasi
· Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana
ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan : -
memenuhi kewajiban
tertentu
-
meningkatkan jumlah
operating capital
-
sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugi di kemudian hari
-
perluasan usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
1)
Pengertian
dan Dasar SHU
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Prinsip
Dasar SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2) Fungsi Distribusi SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
1. Dana cadangan.
2. Dana pendidikan.
3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
4. SHU bagian anggota.
5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota
II. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Koperasi Konsumen
2) Fungsi Distribusi SHU
SHU yang diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
1. Dana cadangan.
2. Dana pendidikan.
3. Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
4. SHU bagian anggota.
5. Dana lain-lain.
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota
II. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota
dan masyarakat selaku konsumen.
B.
Koperasi
Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha
rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
C.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
D.
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik
Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus
berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara
pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga
dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
III. EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
A.
Dilihat
dari sisi anggota
·
Efek-efek ekonomis
koperasi
·
Efek harga dan efek
biaya
·
Analisis hubungan efek
ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·
Penyajian dan analisis
neraca pelayanan
B.
Efek
– efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1
Jika kegiatan tersebut
sesuai dengan kebutuhannya
2 Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
C.
Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
D.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah
satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh
anggota tsb.
E.
Penyajian
dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan- tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1 Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2 Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2012/03/04/03121653/Investasi.ala.Koperasi
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+5.+SHU.p...
http://www.kopindo.co.id
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasidilih...
Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2012/03/04/03121653/Investasi.ala.Koperasi
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.pp...
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../BAB+5.+SHU.p...
http://www.kopindo.co.id
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasidilih...
No comments:
Post a Comment