Monday, November 17, 2014

Tugas 3 : Kaitan Good Corporate Governance dengan Etika

Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.

Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Governance memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.

Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.

Beberapa hal yang dapat menunjang terjadinya good governance:
Transparansi, pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
Akuntabilitas, dapat dihitung.
Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
Pemberdayaan hukum., kontrol terhadap aktivitas.

Dalam melaksanakan good governance ada tiga fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
Ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
Politik mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk penyusunan kebijakan
Administratif berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.

Konsep governance (pengaturan) pada dasarnya sudah berjalan seiringdengan keidupan manusia sebagai makhluk sosial dan juga sebagaimakhluk alam.

Perlunya sebuah pengaturan dalam mengatur hubungan antara manusiasatu dengan yang lainnya juga antara manusia dengan penting adanya. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan sebuah keseimbangan dalam kehidupan.

Ada 8 karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.

1. Partisipasi

Dalam partisipasi pembangunan pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan. Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta haruslah melibatkan masyarakat.

Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok yang terpengaruh serta mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak. Dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
Meberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah yang dikenal dengan otonomi daerah.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan alat untuk meraih keuntungan melalui sebuah proyek dimana lembaga ini bertindak sebagai pengawas jalannya proyek.

2. Aturan Hukum

Hukum Bertindak sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan bernegara.

3. Transparansi

Keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapatdiakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untukkomunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.

4. Responsif

Dalam kaidah good governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi yang tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melaluisistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.

5. Berorientasi konsensus

Pengaturan yang baik, pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, makaorientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.

6. Adil dan bersifat umum

Kategori adil dan bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu terhadap komunitas yang lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi konflik di kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu komunitas tertentu.

7. Efektif dan efisien

Konsep efektifitas dalam good governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam. Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas yang ada disekitarnya.

8. Pertanggung jawaban

Pertanggung jawaban sebagai kunci dari good governance.Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga sektor swastadan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.

Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.

Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.

Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.

Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.

Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governancesebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.

PRINSIP-PRINSIP GCG

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG

1. Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan

Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

a. Informasi rahasia

Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest

Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.

c. Sanksi

Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.

Good Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.

Governance pada bank memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan Governance pada lembaga non bank. Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga.

Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.

Jadi, sistem tata kelola perusahaan tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen, dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat semua pihak dalam organisasi.

Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.

Kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu kasus Enron, Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis.

Penyebab kebangkrutan beberapa perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika bisnis serta prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan, pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan Good Corporate Governance sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab kepada para pemegang saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra perusahaan akan di kenal buruk oleh berbagai kalangan.

SUMBER :

http://rhinii.wordpress.com/2013/12/28/etika-governance/

Tugas 2 : Kecurangan Akuntansi dalam Pelaporan Keuangan

Definisi Kecurangan Akuntansi
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Karakteristik Kecurangan Akuntansi
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
a. Penggelapan terhadap penerimaan kas.
b. Pencurian aktiva perusahaaan.
c. Mark-up harga.
d. Transaksi tidak resmi.
e. Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kecurangan akuntansi dalam pelaporan keuangan juga mencakup tigal hal, yaitu
1. Salah Saji Material (Material Misstatement)
Kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan. Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi 2: kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio). Contoh salah saji kategori kedua adalah kesalahan pencatatan piutang dari pelanggan. Semisal, angka yang seharusnya $1.56 juta tercatat menjadi $1.65 juta akibat kesalahan analisis data. Hal ini menyebabkan aktiva perusahaan menjadi lebih besar dari seharusnya.
2. Kesalahan Akuntansi
Kesalahan pencatatan akuntansi juga bisa dikategorikan menjadi 2: kelalaian dan kecurangan. Kelalaian (error)mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak sengaja diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi serta salah interpretasi standar akuntansi. Kategori kedua, kecurangan (fraud)mengacu kepada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan meyesatkan pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan motivasi negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak. Singkatnya, kedua kategori kesalahan akuntansi di atas dibedakan oleh motif tujuannya, apakah sengaja (unintentional) atau sengaja (intentional).
3. Kecurangan Akuntansi
Karena kelalaian akuntansi sifatnya tidak disengaja dan standard akuntansi pun memberikan “ruang” untuk memperbaikinya, maka tipe kesalahan ini tidaklah terlalu patut untuk dirisaukan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kesalahan akuntansi yang disengaja (fraud) yang selanjutnya akan kita sebut sebagai kesalahan akuntansi. Berdasarkan tipe transaksinya, kecurangan akuntansi dapat dibagi menjadi: menjual lebih banyak(selling more), pembebanan lebih sedikit (costing less), memiliki lebih banyak (owning more), memiliki lebih sedikit (owning less), menyajikan lebih baik (presenting it better) dan tipe lain kecurangan akuntansi (others).

SUMBER :
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/kecurangan-akuntansi/
http://gatosoideas.blogspot.com/2007/10/kecurangan-akuntansi-dalam-pelaporan.html

Tuesday, September 23, 2014

ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI


ETIKA
Pengertian Etika
Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji  nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan (b) masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Etika dalam pengertian yang lebih luas adalah keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.
Etika dalam pengertian yang lebih sempit, sering diacu sebagai seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak, atau berperilaku.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika berkaitan dengan bagaimana manusia menjalankan kehidupannya, dan menaruh perhatian pada bagaimana (berperilaku untuk) mencapai kehidupan yang baik dan lebih baik.
Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi.
Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

NORMA
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
-     Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan.
-     Norma agama berasal dari agama.
-     Norma moral berasal dari suara batin.
-     Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

ETIKA BAGI PROFESI AKUNTANSI
Pentingnya Etika Profesi bagi Akuntan
Alasan yang mendasari setiap profesi menuntut para anggotanya (para profesional) bertindak atau menjalankan kewajiban profesinya dengan standar etika yang tinggi adalah kebutuhan akan kepercayaan masyarakat sehubungan dengan kualitas jasa yang diberikan, terlepas dari individu yang melaksanakannya.
Kerangka Dasar Etika Profesi
Agar efektif, kode etik perlu mengkombinasikan prinsip – prinsip dengan sejumlah terbatas aturan khusus. Jika kode etik disusun untuk mencakup semua masalah, maka kode etik tersebut akan terlalu besar. Dengan landasan pemikiran semacam ini, maka kode etik profesi umumnya meliputi unsur – unsur berikut ini:
1.      Pendahuluan dan Tujuan
2.      Prinsip dan Standart Pokok
Umumnya kode etik profesi meliputi prinsip dan standar pokok berupa kewajiban bagi para anggota profesi untuk:
a.       Mempertahankan reputasi dan kemampuan dalam memenuhi kepentingan publik
b.      Melaksanakan tanggung jawab dengan integritas, objektivitas, independensi, kompetensi profesional, kehati hatian, menjaga kerahasiaan
c.       Tidak terkait dengan informasi yang menyesatkan atau salah saji
3.      Aturan Umum
4.      Aturan Khusus
5.      Disiplin
6.      Interpretasi Aturan
Perilaku Etika  dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. 

SUMBER :
http://www.slideshare.net/fendriauriga/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji 

Accounting "Fundamental Concept"

Sebelum membahas mengenai Accounting “Fundamental Concepts” ( Konsep Dasar Akuntansi ) , terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu akuntansi.
Akuntansi adalah suatu aktivitas jasa (mengidentifikasikan, mengukur, mengkalsifikasikan dan mengikhtisarkan) kejadian atau transaksi ekonomi yang menghasilkan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin. W, 1997). Pengertian Akuntansi menurut Abubakar. A & Wibowo (2004) adalah proses identifikasi, pencatatan dan komunikasi terhadap transaksi ekonomi dari suatu entitas/perusahaan. Pengertian akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) dalam Ahmed Riahi Balkaoui mendefinisikan akuntansi sebagai berikut: akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang dan penginterprestasikan hasil tersebut (Balkaoui, 2000:37).
Dari pengertian-pengertian akuntansi diatas, maka akuntansi terdiri dari tiga aktivitas atau kegiatan utama yaitu:
  1. Aktivitas identifikasi yaitu mengidentifikasikan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan.
  2. Aktivitas pencatatan yaitu aktivitas yang dilakukan untuk mencatat transaksi-transaksi yang telah diidentifikasi secara kronologis dan sistematis.
  3. Aktivitas komunikasi yaitu aktivitas untuk mengkomunikasikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan kepada para pemakai laporan keuangan atau pihak yang berkepentingan baik internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Secara umum akuntansi memiliki konsep dasar yang menjadi acuan dalam menyusun standar akuntansi yang ditujukan bagi praktek akuntansi. Basis postulat akuntansi inilah yang kemudian muncul konsep-konsep dasar dalam penyajian maupun pelaporan keuangan entitas. Berikut akan disajikan beberapa konsep dasar akuntansi dalam berbagai versi.
Konsep dasar akuntansi menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) paragraf 22 dan 23 menyatakan bahwa asumsi dasar akuntansi berdasarkan dasar akrual dan kelangsungan usaha(going concern). Menurut International Financial Reporting Standards (IFRS) pada The Conceptual Framework for Financial Reporting paragraf 4.1, sebagai asumsi dasar akuntansi adalah hanya kelangsungan usaha. Sedangkan menurut Paton dan Littleton yang dikutip Suwardjono (2005), konsep dasar akuntansi terdiri dari, konsep kesatuan usaha (Entity Theory), kontinuitas usaha(going concern), penghargaan sepakatan, kos melekat(cost attach), upaya dan hasil(effort and accomplishment), bukti terverifikasi, dan asumsi.
Dengan lebih lengkap, Anthony, Hawkins, dan Merchant sebagaimana yang dikutip Suwardjono (2005), konsep dasar akuntansi terdapat beberapa poin, di antaranya konsep pengukuran dengan unit uang, konsep entitas, konsep kelangsungan usaha, konsep kos, aspek ganda, periode akuntansi, konservatisme, realisasi, penandingan, konsistensi, dan materialitas. Maka, untuk kepentingan penelitian, hanya akan dijelaskan konsep dasar yang merupakan postulat akuntansi dan berhubungan dengan asumsi dasar akrual sebagai basis pencatatan akuntansi. Yaitu, konsep entitas, konsep pengukuran uang, konsep kelangsungan usaha, konsep dua aspek akuntansi, konsep kos, konsep periode akuntansi, konsep penandingan (matching concept), dan konsep upaya dan hasil (effort and accomplishment).
Berikut penjelasan masing-masing konsepnya:
1. Konsep Entitas Bisnis (Entity Theory)
Dalam konsep ini bisnis perusahaan sebagai suatu organisasi bisnis diperlakukan berbeda atau secara hukum terpisah dengan pemilik dari bisnis tersebut. Hal ini termasuk bahwa transaksi-transaksi dalam bisnis tersebut harus dijaga secara keseluruhannya agar terpisah dari urusan pribadi dari seorang pemiliknya. Namun, diperbolehkan bagi seorang pemilik untuk dapat memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi perusahaannya.
Business entity concept atau dalam literatur-literatur teori akuntansi dikenal dengan entity theory digagas oleh William A Paton, seorang professor dari Universitas Michigan. Ditegaskan olehnya, bahwa dengan adanya entity theory, perusahaan dengan pemiliknya menjadi terpisah. Kepemilikan aset dimiliki oleh perusahaannya, dan antara kewajiban dengan pemegang ekuitas oleh investor dalam aset tersebut merupakan hak yang berbeda. Atas dasar konsep ini, maka dapat dirumuskan dalam posisi keuangan atau neraca bahwa aset sama dengan jumlah kewajiban ditambah dengan ekuitas pemilik. Konsep ini menurut Suwardjono (2005) mempersonifikasi badan usaha sebagai orang yang dapat melakukan perbuatan hukum dan ekonomi, misalnya dalam pembuatan kontrak dan kepemilikan aset. Menurutnya, sebagai konsekuensi dari konsep entitas, hubungan antara entitas dengan pemilik dipandang sebagai hubungan bisnis terutama dalam hak dan kewajiban atau utang piutang.
Meskipun antara perusahaan dengan pemiliknya terpisah, namun pemilik tetap berhak atas keuntungan yang harus diberikan oleh perusahaan dalam bentuk dividen. Laba bersih yang diperoleh dengan demikian bukanlah semerta-merta adalah hak dari pemilik perusahaan. Diperlukan proses dalam menentukan untuk dapat ditentukan kebijakan distribusi laba dalam bentuk dividen atau mengambil kebijakan untuk menahan laba, yang dikenal dengan laba ditahan yang ditambahkan pada ekuitas pada posisi keuangan. Yang secara substansi juga menambah kekayaan dari pemilik perusahaan itu sendiri.
Suwardjono (1986) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan konsep entitas bisnis (business entity concept) memberikan konsekuensi bahwa laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban perusahaan dan bukanlah pertanggungjawaban pemilik, maka dengan demikian pendapatan dan biaya dipandang sebagai perubahan dalam kekayaan perusahaan bukannya perubahan dalam kekayaan pemilik.
Sebagai implikasi dalam administrasi perusahaan yang baik, Suwardjono (1986) menyatakan bahwa menjadi hal yang sangat penting untuk memisahkan transaksi perusahaan dan transaksi pribadi. Dalam administrasi lainnya, terutama dalam memperlakukan biaya, semua biaya yang secara nyata terjadi dalam perusahaan adalah tepat untuk dicatat pertama kali sebagai bagian dari total kekayaan (aset atau aktiva) perusahaan. “Jadi, biaya pendirian perusahaan, biaya emisi saham, dan biaya yang ada hubungannya dengan hal tersebut adalah unsur aktiva perusahaan,(Suwardjono, 1986, hlm.5). Yang jelas konsep ini mendapat legitimasi dengan diakuinya dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) secara hukum.

2. Konsep Pengukuran Uang (Money Measurement Concept)
Konsep ini mengandung pengertian bahwa uang merupakan alat ukur umum dan paling tepat dalam aktivitas ekonomi dan menjadi dasar yang tepat pula bagi pengukuran analisis akuntansi. Dalam pencatatan, unit moneter yang diwakili oleh uang sangat relevan, sederhana, tersedia secara universal, dapat dipahami dan berguna. Secara umum, dengan adanya uang sebagai alat ukur, menjadikan penyajian akuntansi dengan unit moneter lebih dapat terkomunikasikan atas informasi sumber daya ekonomi yang dimiliki dan tersaji dalam bentuk informasi kuantitatif. Hal inilah yang membuat pengguna laporan keuangan lebih dapat melihat objektifitas informasi sumber daya ekonomi bagi perusahaan untuk dapat membuat keputusan ekonomi yang rasional.
Sebenarnya dalam konteks ekonomi, kehadiran uang sebagai alat tukar (medium of exchange) karena sistem ekonomi tidak lagi menganut sistem ekonomi non-barter. Hasilnya, uang saat ini sebagai standar utama dalam menilai dan sebagai hal yang pokok dalam proses pengukuran. Dengan demikian, laporan keuangan disajikan dengan unit moneter yang disesuaikan dengan jenis mata uang suatu Negara di mana perusahaan tersebut beroperasi.
            Dalam pokok pikiran Paton dan Littleton, Suwardjono (1986) mengemukakan bahwa satu-satunya data yang pasti yang dapat diperoleh untuk menunjukkan adanya transaksi pertukaran secara objektif dan untuk menyatakan transaksi pertukaran tersebut secara homogen adalah jumlah satuan uang yang terlibat dalam pertukaran. Maka, data tersebut merupakan bahan olah dasar akuntansi.

3. Konsep Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Postulat kelangsungan usaha (going concern) mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus berlanjut sampai waktu yang tidak ditentukan. Implikasi asumsi ini, pada keadaan luar biasa, nilai laporan likuidasi untuk aset dan ekuitas adalah ‘pelanggaran’ atas konsep atau asumsi dasar ini. Sebab asumsi kelangsungan usaha mengasumsikan bahwa perusahaan akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang dan tidak untuk dilikuidasi dalam jangka pendek. Belkaoui (1992) menambahkan bahwa dengan adanya konsep ini (going concern) entitas akan melanjutkan operasinya cukup lama untuk mewujudkan proyek-proyeknya, komitmen, dan kegiatan yang sedang berlangsung.
SA 30 menyatakan bahwa going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Biasanya informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup suatu usaha adalah berhubungan dengan ketidakmampuan satuan usaha dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar secara bisnis biasa, restrukturiasi utang, perbaikan operasi yang diperlukan dari luar atau kegiatan serupa lainnya. Going concern adalah kelangsungan hidup suatu entitas. Dengan adanya going concern maka suatu entitas dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang atau tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek. Suatu entitas dianggap going concern apabila perusahaan dapat melanjutkan operasinya dan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan dapat melanjutkan usahanya dan memenuhi kewajibannya dengan menjual aset dalam jumlah yang besar, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, merestukturisasi hutang, atau dengan kegiatan serupa yang lain. Hal yang demikan akan menimbulkan keraguan besar terhadap going concern perusahaan, Surbakti (2011).

4. Konsep Dua Aspek Akuntansi
Konsep dual aspect ini mendasarkan pada kaidah bahwa untuk setiap kegiatan bisnis selalu memiliki persamaan dan reaksi sebaliknya. Menurut konsep ini aset perusahaan akan sama dengan kewajiban ditambah modal. Anthony, Hawkins dan Merchant yang dikutip Suwardjono (2005) mengemukakan bahwa sebenarnya konsep dua aspek akuntansi (sistem berpasangan) merupakan turunan dari konsep kesatuan usaha. Hubungan bisnis antara manajemen dan pemilik mengakibatkan manajemen harus selalu mempertanggungjawabkan aset yang telah dan sedang dikelolanya serta menyajikan sumber aset tersebut.

5. Konsep Kos
Pada dasarnya penggunaan prinsip ini karena perusahaan memiliki kepentingan untuk menentukan nilai jual dari setiap aset setiap kali perusahaan ingin menilai laba yang diperolehnya. Di mana penilaian dengan cara yang lain akan mengakibatkan munculnya subjektifitas sehingga berdampak pada informasi keuangan yang bias. Namun, dalam standar akuntansi keuangan pun jika hal tersebut menjadi tidak relevan, maka diperkenankan menilai dengan nilai wajar sebagai basis pengukurannya.
Menurut konsep ini semua transaksi dicatat dalam buku akun senilai dengan harga pembelian. Misalnya, jika bangunan dibeli dengan harga US$ 75,000 yang mana secara aktual seharga US$ 100,000, maka dalam buku akun dicatat dengan nilai harga pembelian, yakni US$ 75,000.
Sebagai tambahan, Suwardjono (1986) dalam pokok pikiran Paton & Littleton, menyatakan mengenai konsep ini dengan berimplikasi kepada biaya menjadi bagian penting dari total upaya yang dikorbankan dalam memproduksi dan menjual barang atau jasa. Pada tiap jenis biaya tersebut dapat digabung-gabungkan berdasarkan divisi operasi (departemen), bagian dari produk, atau interval waktu seolah-olah biaya-biaya tersebut mempunyai daya saling mengikat sebagaimana data ikat yang dimiliki benda fisik.

6. Konsep Periode Akuntansi
Meskipun akuntansi juga berasumsi bahwa bisnis akan tetap ada selama jangka waktu yang lama dan tidak ditentukan, penting untuk dipantau akun atau pencatatan dengan keterangan yang jelas untuk periode bisnis yang ditujukan untuk mengetahui hasil operasi bisnis dan disajikan posisi keuangan untuk periode tersebut. Biasanya pencatatan dipersiapkan untuk periode satu tahun yang mana boleh jadi sesuai dengan kalender tahunan sebagai tahun laporan keuangan.
            “Konsep perioda menyatakan bahwa akuntansi memperhitungkan laba dengan periode waktu sebagai takarannya dan bukan angkatan produk,” (Suwardjono, 2003, hlm 101). Lanjut Suwardjono (2003) bahwa sebagai implikasi dari konsep ini adalah akuntansi menentukan laba dengan menandingkan atau mengasosiasi pendapatan periode dengan biaya yang dianggap menciptakan pendapatan untuk periode tersebut. “Jadi, biaya dianggap sebagai upaya untuk menghasilkan pendapatan dengan waktu sebagai takaran penandingan,” (Suwardjono, 2003: hlm. 101).

7. Konsep Penandingan (Matching Concept)
Dalam akuntansi dikenal prinsip matching concept. Di mana yang dimaksud dari prinsip ini adalah dengan diakuinya beban bukan pada saat pengeluaran kas telah terjadi atau telah dibayarkan. Namun, diakui ketika suatu produk atau jasa secara aktual memberikan kontribusi terhadap pendapatan. “Pendapatan suatu periode harus dibebani dengan biaya-biaya yang secara ekonomis berkaitan dengan produk yang menghasilkan pendapatan tersebut,(Suwardjono, 1986, hlm 116).
Hal ini memungkinkan adanya biaya yang ditangguhkan dan diperlakukan sebagai aset pada posisi keuangan atau neraca. Meskipun dalam kenyataannya biaya ditangguhkan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Bahwa beban ditentukan sebagai upaya untuk memperoleh penghasilan atau pendapatan. Proses pengakuan beban untuk kategori seperti depresiasi, harga pokok produk atau penjualan, bunga dan biaya ditangguhkan disebut dengan konsep penandingan ini (matching concept). Konsep matching berimplikasi pada biaya diakui secara adil dan secara wajar untuk mengakui pendapatan.
Suwardjono (2003) mengatakan bahwa konsep penandingan merupakan implikasi dari adanya konsep periode akuntansi. Penandingan (matching) dilakukan untuk menentukan laba periode tersebut, sehingga pendapatan periode tersebut ditandingkan dengan biaya-biaya yang dianggap menciptakan pendapatan tersebut. Maka, biaya dengan demikian merupakan upaya untuk menghasilkan pendapatan dengan waktu sebagai takaran penandingannya. 

8. Konsep Upaya dan Hasil (Effort and Accomplishment)
Lebih lanjut dalam konsep penandingan (matching concept) yang berimplikasi pula pada konsep upaya dan hasil dalam akuntansi, memberikan implikasi bahwa biaya adalah upaya dalam rangka memperoleh hasil yang dalam hal ini disebut pendapatan. “Secara konseptual, pendapatan timbul karena biaya bukan sebaliknya pendapatan menanggung biaya,” (Suwardjono, 2005, hlm. 234). Artinya pendapatan sudah dapat diakui meskipun belum terealisasi karena adanya pengeluaran atau upaya entitas dalam melakukan kegiatan produktifnya.
Dalam pokok pikiran Paton & Littleton, Suwardjono (1986) juga menyatakan bahwa jikalau jumlah rupiah yang diperhitungkan dalam pembelian barang dan jasa digunakan untuk mengukur upaya untuk memperoleh hasil. Dan jumlah rupiah tersebut yang diperhitungkan dalam penjualan barang dan jasa digunakan untuk mengukur hasil yang diperoleh, maka persoalan utama akuntansi adalah menandingkan biaya (sebagai representasi upaya) dan pendapatan (sebagai representasi hasil) periodik sebagai pembacaan alat duga untuk mengetahui pengaruh upaya yang dikorbankan terhadap hasil. 


SUMBER: