Saturday, November 2, 2013

Pelanggaran PNS Bea Cukai Dari Terlambat Absen Sampai Selingkuh

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 41 pegawainya yang terbukti melakukan penyelewengan selama 6 bulan pertama tahun 2013. Dari 41 pegawai, 3 diantaranya melakukan pelanggaran berat.

Kabag Kepegawaian DJBC Efrizal mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari kategori berat, kategori sedang serta kategori kecil. Namun, Efrizal tidak merinci jenis pelanggaran yang dimaksud.

Di tempat yang sama, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto menjelaskan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya mulai dari saat dinas maupun di luar tugas. Pelanggaran non dinas itu semisal KDRT dan selingkuh.

"Kasusnya ada yang jabatan dan ada non jabatan. Non jabatan pengaduan KDRT dan seperti itu (selingkuh)," katanya.

Untuk jenis penindakannya juga berbeda-beda, tergantung kategori pelanggaran. Untuk kategori ringan hanya sekadar teguran atau lisan.

"Kalau sedang itu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat. Kalau berat pemotongan gaji, penurunan pangkat, pemecatan. 2012 ada 5 sekarang 1 kategori berat," ucap Haryo.

SUMBER : http://www.merdeka.com/uang/pelanggaran-pns-bea-cukai-dari-terlambat-absen-sampai-selingkuh.html
Sabtu, 2 November 2013

Analisis : Pelanggaran-pelanggaran seperti berita di atas sudah biasa terjadi di Indonesia. Tidak hanya para PNS, tetapi para petinggi negeri pun selalu melakukan pelanggaran-pelanggaran. Yang sering terjadi di Indonesia ialah melakukan penyelewengan dana atau korupsi, jika hal-hal seperti ini tidak di tindak lanjuti secara keras sesuai hukum yang berlaku, maka akan semakin banyak orang yang melakukan pelanggaran yang sama karena hukum yang ada tidak di terapkan dengan sesuai.

No comments:

Post a Comment