Friday, January 3, 2014

KESDM Berlakukan Wilayah Pertambangan per Pulau


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan dan memberlakukan Wilayah Pertambangan (WP) per pulau. Adapun pulau tersebut antara lain, Pulau Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua yang ditetapkan mulai 19 Desember 2013.
"Menteri ESDM, Jero Wacik sudah menetapkan WP per pulau. Jadi sudah berlaku sejak penerbitannya," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sukhyar dikantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2013).
Sukhyar menambahkan, selain penetapan empat WP tersebut, Kementerian ESDM juga sedang mempersiapkan penetapan WP untuk pulau Sumatera, Bali, NTT, dan Jawa.
"Kita masih menunggu Menteri ESDM untuk penetapan WP Sumatera, Bali, NTT dan Jawa," paparnya.
Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Edaran bernomor 08.E/30/DJB/2012 disebutkan berdasar ketentuan pasal 9 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4959) yang menyebutkan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa WP sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR.
Berdasarkan pasal 13 UU nomor 4 tahun 2009, WP terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan berdasarkan pasal 16 UU nomor tahun 2009, satu WUP terdiri atas satu atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). (kie) (wdi)

Sabtu, 4 Januari 2014

Analisis:
Dalam pemberlakuan adanya wilayah pertambangan per pulau ini menurut saya bagus, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan lokasi yang sesuai dengan sekelilingnya jangan sampai merugikan alam ataupun masyarakat.

No comments:

Post a Comment