Friday, January 3, 2014

Menkeu Hati-Hati Rumuskan Mekanisme Dana Alokasi Desa

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merumuskan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Desa (DAD) yang merupakan amanat Undang-undang Desa. Anggaran DAD tersebut seperti diketahui ditetapkan sebesar 10 persen dari transfer daerah.
Menteri Keuangan M Chatib Basri menyatakan pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran anggaran tambahan untuk desa itu. Dia menegaskan penggunaan anggaran tersebut juga harus diawasi dengan baik.
"Saya nanti pikirkan. Kalau tidak, bisa salah. Karena ini memang harus hati-hati," tutur Chatib ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Dia menuturkan, DAD nantinya akan disalurkan secara bertahap dan akan mulai dilakukan pada tahun 2015. Tahapan penyaluran, jelasnya, akan ditetapkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
"Kalau UU-nya berlaku, mestinya di 2015 atau kalau ada APBN-P di 2014," ujarnya.
Menurut Chatib, pemerintah tidak begitu dibebankan dengan adanya alokasi anggaran tersebut. Sebab, tuturnya, alokasi DAD hanya digeser dari anggaran untuk daerah yang selama ini sudah ada dalam APBN.
"Beban tambahannya tetap ada, tergantung berapa persen yang mau dikasih. Cukup yang di realokasikan saja atau tiga persen bertahap, kan tidak ada tambahan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh tahun dibahas di DPR, rancangan Undang-undang Desa akhirnya disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada tanggal 18 Desember 2013. Dengan UU ini, perangkat desa akan mendapat gaji dan tunjangan kesehatan.(rez) (wdi)

Sabtu, 4 Januari 2014

Analisis:
Mekanisme Dana Alokasi Desa memang sebaiknya perlu dipikirkan supaya tidak ada penyelewengan atas dana tersebut yang dapat merugikan banyak pihak.

No comments:

Post a Comment