Friday, January 3, 2014

"Larangan Ekspor Mineral Harga Mati"

JAKARTA - Pemerintah menegaskan pelarangan eskpor bijih mineral yang berlaku pada 12 Januari 2014 sudah menjadi harga mati untuk industri pertambangan nasional. Pelarangan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral tetap dijalankan.
"Saya tegaskan, pelarangan ekspor bijih mineral sudah menjadi harga mati. Jadi ini harus dilaksanakan," ujar Dede saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sukhyar menyatakan mulai 12 Januari mendatang, ekspor mineral mentah pasti dihentikan.
"Komitmen sudah jelas, jadi tidak ada ekspor lagi," jelasnya. (kie) (wdi)

Sabtu, 4 Januari 2014

Analisis:
Sebaiknya pemerintah berlaku lebih tegas dengan hal ini, jangan sampai bijih mineral ini sampai di ekspor, karena Indonesia harus mempertahankan kemurnian mineral didalam negeri. Jika di ekspor pasti akan banyak dampak negatif terutama pada harga dan kualitasnya yang sudah tidak murni dari Indonesia.

No comments:

Post a Comment