1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha :
Jenis usaha yang dijalankan.
Ruang lingkup usaha.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Besarnya resiko pemilikan.
Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan.
Besarnya investasi yang ditanamkan.
Cara pembagia keuntungan.
Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Peraturan-peraturan pemerintah.
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN :
1. PERUSAHAAN
PERORANGAN
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga
harus menerima semua resiko dari kegiatan perusahaan.
Keuntungannya :
Mudah dibentuk dan dibubarkan.
Bekerja secara sederhana.
Pengelolaannya sederhana.
Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan :
Tanggung jawab tidak terbatas.
Kemampuan manajemen terbatas.
Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri.
2. FIRMA
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan :
Prosedur pendirian relative mudah.
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal
beberapa orang.
Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan :
Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota
keluar maka firma akan bubar.
3. PERSEROAN
KOMANDITER ( COMMANDITER VENNOOTSCHAP)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Sekutu pada
perseroan dapat dibagi menjadi:
Sekutu komplementer :
Orang yang bersedia memimpin pengaturanperusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sekutu komanditer :
Sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keuntungan :
Pendiriannya relatif mudah.
Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
Manajemen dapat didiversifikasikan.
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan :
Tanggung jawab tidak terbatas.
Kelangsungan hidup tak terjamin.
Sukar untuk menarik kembali investifikasinya.
4. PERSEROAN
TERBATAS (PT/NAAMLOZE VENNOOSCHAP)
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah
saham yang dimiikinya.
Keuntungan :
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
Terbatasnya tanggung jawab.
Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah.
Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukan perluasan
usaha.
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan :
Biaya pendirian relatif mahal.
Rahasia tidak terjamin.
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
5. BADAN USAHA
MILIK NEGARA (BUMN)
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang.
Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN adalah :
a) Tujuan utama
usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.
b) Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang.
c) Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
d) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta
hubungan-hubungan dengan pIhak lain.
e) Dapat dituntut
atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukumperdata.
f) Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g) Pada prinsipnya
secara financal harus dapat berdiri sendiri.
h) Setiap tahunnya perusahaan menyusun
laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan.
6. Koperasi
Adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannya
pada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan (Menurut UU No. 25 tahun 1992).
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
1) Prinsip koperasi :
Keangotaannya bersifat sukarela.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian sisa hasil usaha dibagikan adil setara
dengan jasa anggotanya.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
2) Ciri koperasi :
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
Koperasi merupakan badan hUkum yang menjalankan usaha
untuk kesejahteraan anggota.
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di
tangan pengurus.
Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas
hutang-hutang koperasi terhadap pihak lain.
Kekuasan tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
3) Pengelompokkan Koperasi :
I.
Menurut bidang usahanya
Koperasi produksi yang anggotanya adalah produsen
barang dan jasa.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam
menyediakankebutuhan pokok bagi para anggotanya.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak
menghimpun dana dari para anggota dan menyalurkannya kepada anggota yang
membutuhkan.
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai
bidang usaha rangkap.
II.
Menurut luas wilayahnya
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan
terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung seluruh
anggotanya.
Pusat koperasi adalah koperasi yang sedikitnya
mempunyai 5 anggota koperasi primer.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara
bersama-sama oleh minimal 3 pusat koperasi.
Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri dari
minimal 3 gabungankoperasi.
III.
Pihak-pihak yang terlibat dalam maju dan mundurnya koperasi
a) Rapat anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam
koperasi yang intinya terdiri dari para anggota.
b) Pengurus
Pengurus adalah orang yang secara aktif menjalankan
tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.
c) Pengawas
Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam hal
menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
2.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya
pada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga keuangan dibagi 2 :
A. LEMBAGA
KEUANGAN BANK
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat
dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No. 7tahun
1992).
Fungsi perbankan dalam arti luas adalah alat
pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat
penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakatdan menyalurkannya ke
masyarakat. Peranan bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan
dengan dunia internasional dalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan,
serta membantu terjadinya perdagangan ekspor dan impor, pariwisata dan transfer
uang.
Peranan bank di dalam negeri :
1. Mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
Deposito berjangka.
Adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan
setelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan, 6bulan atau 12 bulan.
Rekening giro.
Adalah simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan
setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Manfaatnya adalah :
- Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur.
- Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah.
2. Membimbing dalam proses pengambilan kredit.
Dalam hal ini bank memberikan jasa
konsultasi keuangan.
Jenis-jenis lembaga perbankan
menurut fungsinya, yaitu :
Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok sebagai
berikut :
a. Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b. Membimbing kebijakan moneter.
c. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan,
serta memperluas lapangan kerja.
Bank umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka
pendek.
Bank tabungan
Yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga
Bank pembangunan
Yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam
bentuk deposito dan menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang,
memberikan pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
Bank perkreditan rakyat
Yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan lin-lain. Lalu memberikan kredit
pinjaman dengan sistem bagi hasil.
Bank campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh bank dalam negeri dan
bank luar negeri yang bekerja sama.
Jenis lembaga
bank menurut kepemilikan :
Bank umum milik Negara.
Bank umum swasta.
Bank pembangunan daerah.
Bank Asing.
Usaha bank
menurut UU No.7 /1992 :
Menghimpun dana dari masyarakat
Memberi kredit
Pelayanan jasa keuangan lainnya.
Sumber dana
bank :
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
Dana yang berasal dari para pemegang saham.
Dana masyarakat luas
Dana masyarakat
luas berasal dari simpanan dalam bentuk
- Giro : Simpanan yang dipakai sebagai alat pembayaran.
- Deposito berjangka :Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu.
- Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat
diperdagangkan.
- Tabungan : Bentuk simpanan pada bank yang penarikannya dengan syarat
tertentu.
B. LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga berbadan
hukum yang didirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan
pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan dari lembaga
keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Jenis – jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank :
- Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga.
- Memberikan kredit jangka menehgah/panjang kepada perusahaan atau proyek
pemerintah serta swasta.
- Sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukum pemerintah
untuk mendapatkan pinjaman.
- Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga
ahli.
- Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan
dari pemerintah.
- Menerbitkan sertifikat deposito.
- Anjak piutang.
- Sewa guna usaha (leasing).
- Kartu kredit.
- Pembiayaan konsumen.
- Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga, yaitu sebagai :
a. Underwrier
(Penjamin emisi efek).
b. Stock broker
(Pialang saham).
c. Agen penjual
surat berharga.
Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan
untuk :
- Menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
- Menginvestasikan dana yang dihimpun di Indonesia keluar negeri.
3.
KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI
Penggabungan/kombinasi
perusahaan.
Penggabungan
perusahaan terjadi karena :
- Perusahaan berskala kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yang luas.
- Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil sedkit, sehingga harga
beli menjadi mahal dan berakibat pada harga penjualan produk.
- Suplai bahan baku perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlah
yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
- Keinginan untuk bersaing dengan barang impor kerap kali mempunyai harga
jual murah.
- Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien sehingga biaya riset
lebih kecil karena di tanggung bersama.
- Keinginan untuk menguasai 1 mata rantai dari 1 atau beberapa jenis produk
(mulai dari bahan baku, produksi dan sampai ke pemasaran).
- Mengurangi pengaruh konjungtur.
BENTUK PENGABUNGAN BADAN USAHA
1. Penggabungan
vertikal-integral
Adalah pengabungan usaha yang dalamkegiatannya
memiliki tahapan produksi yang berbeda.
Contoh dari Pabrik -> Distributor -> Konsumen
Tujuannya adalah :
- Untuk kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku dengan kuantitas,
kualitas dan harga terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan
harga.
2. Pengabungan
Horizontal – paralelisasi
Adalah bentuk pengabungan antara 2 perusahaan atau
lebih yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama.
Contoh pabrik sepatu dengan pabrik tas.
Tujuannya adalah :
- Mengurangi kelebihan kapasitas.
- Menekan biaya distribusi.
- Memperluas pasar.
PENGKHUSUSAN
PERUSAHAAN
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas
lainya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi :
- Specialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu saja.
PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust
Merupakan suatu bentuk kerjasama secara horizontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Kedua saham perusahaan digabungkan dan dijadikan sertifikat saham
baru.
2. Holding Company
Sering juga disebut perusahaan induk, yaitu perusahaan
berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain.
3. Kartel
Merupakan bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan pada perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
- Kartel kondisi
Kartel ini menitikberatkan perjanjian syarat
penyerahan barang dan pembayaran.
- Kartel harga
Kartel ini menekankan pada penetapan harga jual yang
telah disepakati bersama.
- Kartel produksi
Kartel ini menekankan pada pembatasan jumlah barang
yang diproduksi untuk mempertahankan harga pada tingkat tertentu.
- Kartel daerah
Kartel ini membagi wilayah pemasarannya untuk
mengurangi persaingan.
- Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut system
pembagian laba untuk masing-masing anggota.
4. Sindikat
Merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikat juga dapat melakukan perjanjian
sindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat penjualan.
5. Concern
Merupakan bentuk pengabungan yang dilakukan baik
secara vertica lmaupun secara horizontal dari sekumpulan perusahaan holding.
Dengan concern perusahaan dapat dengan mudah melakukan
rasionalisasi seperti :
- Melakukan specialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern
yang bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan dengan tingkat laba yang rendah.
- Dapat mengalihkan modal dari perusahaan yang tidak membutuhkan ke yang
membutuhkan.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri joint venture :
- Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
- Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
- Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk
perseroan terbatas.
7. Trade
Assosiation
Merupakan persekutuan beberapa perusahaan dari suatu
cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memaukan para anggota dan bukan
mencari laba.
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
CARA-CARA PENGABUNGGAN/PENYATUAN USAHA
1. Consolidation
Penggabungan perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
Contoh
perusahaan A+B+C+D=E
2. Merger
Merupakan pengabungan perusahaan dengan cara salah 1
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan A+B+C+D=A
3. Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh
perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap bergabung tanpa
ada perubahan nama.
Contoh perusahaan A<===>B
4. Aliansi
Strategi
Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
No comments:
Post a Comment